top of page

Memahami Unsur-Unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia


Awal tahun, khususnya bulan Januari hingga Maret, cukup identik dengan pajak. Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selalu menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret.


Jumlah pajak yang wajib dibayarkan akan berbeda antara wajib pajak satu dengan yang lain. Salah satu yang mempengaruhinya adalah unsur pajak. Semakin banyak nilai unsur pajak, maka semakin banyak pula jumlah pajak yang harus dibayarkan. Begitu juga sebaliknya.

Unsur pajak tidak hanya wajib diketahui oleh petugas pajak dan mahasiswa ekonomi, namun juga penting dipahami oleh masyarakat selaku wajib pajak.


Dengan adanya pemaham terkait dengan pajak masyarakat akan bisa memetakan kemampuan finansialnya sesuai dengan pos-nya masing-masing. Masyarakat bisa membedakan pos untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, menabung, dan untuk digunakan untuk membayar pajak.


Tapi nyatanya, banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu unsur pajak. Dengan begitu kamu dapat mengetahui perbedaannya. Nah, sebelum masuk ke inti bahasan mengenai unsur pajak, berikut ini adalah pengertian pajak secara umum.


Pengertian pajak

Berdasarkan informasi dari website pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.


Dengan adanya aturan tersebut dan tercantum dengan regulasi yang resmi, pajak bersifat mengikat dan memaksa. Sehingga jika masyarakat sebagai wajib pajak melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan hukuman berupa sanksi dan denda.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pajak merupakan pungutan dari rakyat yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan sarana dan prasarana negara. Masyarakat tidak akan menerima keuntungan langsung dari membayar pajak. Akan tetapi akan dikembalikan oleh negara dalam bentuk pelayanan serta sarana dan fasilitas umum untuk menunjang kegiatan masyarakat.


Unsur pajak

Di Indonesia unsur pajak sendiri terbagi kedalam 4 yaitu: subjek pajak, wajib pajak, objek pajak serta tarif pajak. Dibawah ini akan dijelaskan tiap-tiap pengertian dari keempat unsur pajak tersebut:


Subjek pajak

Dalam undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur subjek pajak yang menyebutkan bahwa orang pribadi ataupun lembaga yang diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Subjek pajak sendiri terbagi menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, berikut penjelasannya:


Subjek pajak dalam negeri

Menurut peraturan tentang pajak penghasilan yang terdapat pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah: orang pribadi, warisan yang belum dibagi dan masih dalam satu kesatuan, serta badan dan bentuk usaha yang tetap.


Subjek pajak luar negeri

Sementara itu untuk subjek pajak luar negeri adalah orang yang pribadi atau sebuah badan yang berkedudukan di indonesia maupun di luar negeri yang memperoleh penghasilannya dari negara Indonesia, baik itu sebuah badan usaha ataupun tidak.


Untuk besaran tarif pajak bagi subjek pajak luar negeri didasarkan pada penghasilan bruto dengan tarif pajak yang sepadan serta tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT dikarenakan sudah adanya pemotongan pada akhir pendapatannya.


Subjek pajak merupakan unsur subjek pajak yang pertama. Dikarenakan tidak akan mungkin ada pajak yang harus dibayarkan tanpa adanya subjek pajak. Kalau yang membayar saja tidaka ada mana mungkin adanya pembayaran pajak. Oleh karena itu yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi dan badan bukan lah barang atau jasa.


Dengan begini subjek pajak harus ada dalam setiap perpajakan. Karena dengan adanya subjek pajak kebijakan baru bisa berjalan dengan baik. Tanpa subjek pajak tidak akan adanya orang pribadi atau badan yang dipungut. Oleh karenanya wajar kalau setiap regulasi ada subjek pajaknya


Wajib Pajak

Wajib pajak merupakan unsur pajak selanjutnya. Wajib pajak merupakan orang atau badan yang sudah layak untuk membayarkan pajaknya. Yang berarti sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Jika wajib pajak pajak lalai untuk membayarkan pajak maka akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yang ada.


Unsur pajak yang berupa wajib pajak berupa orang pribadi atau badan serta bukan merupakan barang atau jasa. Yang berarti barang ataupun jasa bukan merupakan wajib pajak. Tetapi yang dibebani untuk membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu jangan salah membedakan wajib pajak dengan bukan wajib pajak.


Seseorang yang sudah dikenakan dengan wajib pajak tentu usianya yang sudah mencukupi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi jika usianya masih dibawah ketentuan makan tanggung jawab dari wajib pajak berada pada orang tua ataupun walinya. Untuk badan ataupun lembaga pengenaan wajib pajak ada sejak usaha tersebut didirikan.


Wajib pajak juga harus mempunyai NPWP dengan tujuan untuk kemudahan dalam pembayaran serta pelaporan pajak. Jika wajib pajak mempunyai pendapatan dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka tidak ada kewajiban untuk mempunyai NPWP.


Objek pajak

Berbeda dengan subjek dan wajib pajak yang merupakan orang pribadi atau badan. Objek pajak merupakan unsur pajak yang dimana barang atau jasa tersebut wajib untuk dibayarkan pajaknya. Sebagai contoh, saat kamu memiliki rumah tapak, kamu juga harus membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan atau yang kita kenal dengan PBB. Tanah dan bangunan tersebutlah yang dinamakan unsur pajak.


Jika kamu mempunyai usaha dan memiliki pendapatan bersih sebesar Rp 10.000.000 per hari. Akan ada persentase dari penghasilan tersebut dan nantinya akan dibayarkan pajaknya. Persentase yang dibayarkan tersebut bernama pajak penghasilan. Dari kedua contoh tersebut hal itulah yang dinamakan Objek Pajak.