
Apa itu HSE?
HSE merupakan singkatan dari Health Safety Environment atau di negara kita lebih dikenal dengan istilah K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan).
Keselamatan kerja merupakan aktivitas perlindungan karyawan secara menyeluruh dimana kondisi para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga karyawan tetap sehat selama bekerja dimana kondisi para karyawan terbebas dari berbagai penyakit fisik dan emosional yang disebabkan oleh pekerjaan.
Maka dari itu, untuk mewujudkan dan menepati amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: Tiap-Tiap Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, terbitlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja.
HSE adalah serangkaian proses dan prosedur yang mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan atau tempat kerja.
Pada praktiknya HSE digunakan untuk menghilangkan atau meminimalkan potensi bahaya pada tempat kerja serta sebagai pelatihan bagi tenaga kerja untuk tanggap jika terjadi suatu keadaan darurat.
Perusahaan diwajibkan mematuhi aspek HSE agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan saat melakukan pekerjaan. Perusahaan juga wajib melakukan pengelolaan pada setiap sumber produksi untuk memastikan penggunaannya secara aman dan efisien serta membina norma-norma perlindungan kerja.
Adapun beberapa syarat-syarat umum adanya HSE di suatu tempat kerja menurut UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah sebagai berikut:
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
Memberi pertolongan pada kecelakaan
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Fungsi HSE
Berikut ini adalah fungsi HSE di perusahaan:
Mencegah terjadinya kecelakaan
Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan trauma, korban jiwa, dan harta benda. Melalui pendidikan dan pengetahuan tenaga kerja tentang penerapan HSE serta pengelolaan HSE yang baik di tempat kerja.
Hal ini dapat membantu untuk menghilangkan serta meminimalkan potensi bahaya yang akan terjadi sehingga potensi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dapat dikurangi bahkan dihilangkan.
Mencegah hilangnya pendapatan perusahaan
Dengan adanya penerapan standar operasional yang baik dari pengusaha tentang HSE maka akan mengurangi hilangnya pendapatan perusahaan dikarenakan oleh hal – hal yang tidak diinginkan karena adanya kecelakaan kerja seperti: biaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, kerusakan pada peralatan dan perkakas, kerusakan produk dan material, berkurangnya hasil produksi.
Oleh karena itu jika tenaga kerja, peralatan dan waktu yang merupakan elemen penting dari operasional perusahaan terganggu maka berkurang pula potensi keuntungan yang ada dalam suatu periode operasional perusahaan.
Mengurangi resiko tuntutan hukum
Jika syarat-syarat HSE yang tertuang dalam UU No 1 Th 1970 tidak diterapkan oleh pengusaha di tempat kerja maka akan diperkarakan ke ranah hukum oleh tenaga kerja yang terdampak atau mengalami kecelakaan kerja. Dikarenakan pengusaha tidak menerapkan serta mengelola HSE seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 12.
Pengusaha dapat terhindar dari tuntutan hukum jika telah memenuhi kewajibannya dalam pelatihan, pencegahan dan penanganan terhadap kecelakaan yang dialami oleh para pekerja.