
Usaha mikro kecil menengah atau UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM tentunya harus memahami aspek legalitas yang diatur dalam UU Ciptaker dan aturan turunannya. Untuk keberlanjutan usaha, perusahaan yang mempunyai badan hukum bisa menjadi pilihan bagi UMKM untuk mendirikan perusahaan. Lalu, kenapa UMKM harus memperhatikan aspek hukum?
Pentingnya aspek hukum pada UMKM
Hukum merupakan alat yang dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan, kesejahteraan, keselarasan, dan keseimbangan ekonomi UMKM.

Aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh UMKM
1. Modal
Dalam hal penambahan modal dilakukan dengan crowfunding harus dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Izin
Pasal 106 UU Perdagangan: UMKM yang tidak memiliki izin dapat dipidana penjara paling laman 4 (empat) tahun atau pidana denda sebanyak Rp10 (sepuluh) miliar
3. Pajak
Tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan tarif pajak lainnya.
Alur dan proses perizinan UMKM
Kunjungi https://oss.go.id kemudian pilih Masuk.
Masukkan Username, Password dan Captcha, lalu klik tombol Masuk.
Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
Lengkapi data-data yang diperlukan seperti: Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Periksa kembali: Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI) Bidang Usaha Tertentu.
Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
Periksa Draft Perizinan Berusaha
Selesai. Perizinan Berusaha terbit.
Konsultasi UMKM

1. OSS
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
2. BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dapatkan pembiayaan UMKM melalui:
1. Modal
Modal merupakan kapasitasusaha: semakinbesarmodal, semakin besar keuntungan yang dapat dihasilkan
2. Kapasitas Teknis
Kapasitas teksni dibutuhkan untuk meningkatkan mutu produksi
3. Pemasaran Produk
Pemasaran produk berdampak pada perkembangan dan pengetahuan masyarakat mengenai UMKM
4. Investasi
Menabung berdampak pada keperluan investasi dan asuransi
5. Program Digitalisasi Armada Kendaraan Operasional UKM
McEasy mendukung percepatan transformasi digital pada manajemen armada kendaraan UKM, agar UKM juga memiliki dan dapat memanfaatkan data sebagai keunggulan kompetitif di era persaingan teknologi.
Hubungi tim McEasy sekarang juga untuk mendapatkan GPS tracker gratis untuk armada kendaraan operasional UKM.